30 Kepala Sekolah Dilantik, OKU Jadi Pelopor Pengangkatan Kepala Sekolah Digital di Sumsel
SEJAJAR.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencatatkan inovasi di sektor pendidikan.
OKU resmi menjadi daerah pertama di Sumatera Selatan yang menerapkan sistem digital dalam proses pengangkatan kepala sekolah melalui skema Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Terintegrasi (SIM KSPSTK), sesuai regulasi terbaru Kementerian Pendidikan.
Pelantikan gelombang kedua kepala sekolah digelar pada Jumat (13/2) sore di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU.
Sebanyak 30 kepala sekolah bersama sejumlah pejabat fungsional dan struktural lainnya dilantik langsung oleh Bupati OKU.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret reformasi manajemen pendidikan daerah menuju sistem yang lebih transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan yang modern dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh proses seleksi kini berjalan otomatis melalui sistem yang telah terintegrasi dengan regulasi terbaru.
Kandidat yang tidak memenuhi persyaratan akan langsung tersaring oleh sistem.
“Dengan sistem ini, seluruh tahapan seleksi menjadi lebih transparan dan objektif. Tidak ada lagi proses manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau ketidaksesuaian aturan,” ujarnya, didampingi Sekretaris Disdik OKU, Taufiq Hidayat yang turut dilantik dalam kesempatan tersebut.
Ia menambahkan, sebelum sistem digital diberlakukan, proses pengangkatan kepala sekolah masih menggunakan mekanisme manual berdasarkan regulasi lama.
Kini, seleksi dilakukan secara terintegrasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan terbaru sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Dalam pelantikan gelombang kedua ini, sebanyak 22 kepala sekolah diangkat melalui jalur promosi non-reguler dan delapan lainnya melalui mutasi jabatan. Sementara itu, tiga kepala sekolah diberhentikan karena telah menyelesaikan masa tugas.
Secara rinci, pejabat yang dilantik meliputi satu kepala TK, 14 kepala SD, dan tujuh kepala SMP melalui jalur non-reguler.
Untuk mutasi jabatan, terdapat empat kepala SD dan dua kepala SMP. Adapun pemberhentian dilakukan terhadap satu kepala SD dan dua kepala SMP.
Sebelumnya, pelantikan gelombang pertama telah dilaksanakan pada 23 Januari 2026 dengan melantik enam kepala sekolah hasil Diklat BCKS, terdiri dari empat kepala SD dan dua kepala SMP.
Langkah ini semakin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dalam membangun sistem pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penerapan sistem digital tersebut sekaligus menjadi tonggak penting modernisasi manajemen pendidikan daerah, serta menempatkan OKU sebagai pionir tata kelola pengangkatan kepala sekolah berbasis regulasi terbaru di Sumatera Selatan.
