DAERAH

Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur, Dua Pengurus Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

PALEMBANG – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun anggaran 2018–2023 memasuki babak baru. Dua terdakwa utama yang merupakan pengurus teras organisasi kemanusiaan tersebut kini terancam hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (10/2/2026), JPU Kejaksaan Negeri OKU Timur menuntut terdakwa dr. Dedy Damhudi dan Aguscik dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan.

Jalannya Persidangan dan Amar Tuntutan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H., berfokus pada pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU. Dalam nota tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Dedy Damhudi dan terdakwa Aguscik dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Selain hukuman fisik, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada PMI setempat selama kurun waktu lima tahun (2018-2023).

Adapun rincian modus operandi yang dilakukan oleh kedua terdakwa meliputi:

  1. Manipulasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban): Para terdakwa diduga membuat laporan belanja fiktif untuk berbagai kegiatan operasional dan pengadaan barang.
  2. Nota Toko Fiktif: Ditemukan penggunaan stempel dan nota dari toko-toko yang setelah dikonfirmasi ternyata tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak PMI OKU Timur.
  3. Penyalahgunaan Wewenang: Sebagai Sekretaris dan Kepala Bidang Administrasi, kedua terdakwa memiliki akses penuh terhadap pencairan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, namun justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor kejaksaan mencatat total kerugian negara mencapai Rp589.500.000.

Pertimbangan Jaksa: Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan ini, JPU mempertimbangkan beberapa poin penting. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kemanusiaan (PMI) dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan menjadi alasan kuat mengapa tuntutan penjara tergolong rendah, di antaranya:

  • Pengembalian Kerugian Negara: Kedua terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara melalui titipan di Kejaksaan Negeri OKU Timur.
  • Sikap Kooperatif: Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
  • Status Hukum: Keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Penasihat Hukum Siapkan Pledoi

Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat seluruh kerugian negara telah dipulihkan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button