POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Sidang Pledoi Korupsi PMI OKU Timur, Pengacara Sebut Unsur Memperkaya Diri Tidak Terbukti

SEJAJAR.ID-PALEMBANG – Sidang kasus perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023, yang menjerat Sekretaris sekaligus merangkap sebagai ketua harian dr Dedy Damhudy dan mantan Bendahara PMI OKU Timur Agus Cik SIP, memasuki agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum kedua terdakwa

Dalam Nota pembelaanya, Edwar Sagala SH, dan Turiman SH, MH, dari kantor Hukum EDWAR SAGALA SH & PARTNER, selasa (19/02/2026), membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaan terdakwa dr Dedy Damhudy yang dibacakan Pengacaranya Edwar Sagala, SH, dengan nomor Perkara 90/pidsus-TPK/2025/PN.Plg. dalam fakta-fakta persidangan pertama JPU menyatakan berdasarkan uraian fakta hukum dari alat bukti dan keterangan saksi, ahli dan surat tentunya keterangan terdakwa yang saling berkaitan, tidak ditemukan fakta akibat perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah PMI OKUT menjadikan diri terdakwa maupun orang lain diuntungkan.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi tidak terpenuhi dan terbukti,”kata Edwar Sagala saat membacakan nota pembelaan.

Maka kami, lanjut Sagala advokat dari terdakwa dr Dedy Damhudy berkesimpulan bahwa benar terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang berupa selisih kurang belanja dan fiktif

“Namun yang perlu digaris bawahi, apakah ada berkaitan dengan terdakwa dan apakah terdapat sikap batin terdakwa yang mengetahui dan menghendaki serta sadar menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Pembuktianya kami advokat terdakwa menyerahkan kepada majelis yang mulia untuk menilainya dan memutuskannya,”papar Sagala

Namun yang pasti, kata Sagala lagi berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1 yang dikatakan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

“Dalam amar putusan majelis nanti yang akan dibacakan pada 10 maret 2026 nanti, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primer, itu harapan kami, dari tim Pengacara terdakwa dr dedy,”terangnya.

Sementara untuk pembelaan terdakwa Aguscik dengan nomor perkara 91/Pid Sus-TPK/2025/PN Palembang. Penasehat Hukum menjelaskan, bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya tidak berbelit selama proses perkara ini berjalan, baik terdakwa dr Dedy maupun Aguscik telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara

Oleh karena itu, dalam permohonan pledoi itu penasehat hukum meminta agar terdakwa aguscik dibebaskan dari dakwaan primair . Dan menjatuhkan vonis 1 tahun kepada terdakwa aguscik. Menetapkan penahanan di lapas kelas IIB Martapura OKU Timur.

“Baik dr Dedy maupun aguscik, agar kiranya nanti diputus satu tahun lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU. Dan juga meminta agar penetapan penahananya dilaksanakan di Lapas Martapura,”tutup Sagala.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button