Anugerah KIP Sumsel 2025: KAI Divre III Raih Kategori Tertinggi BUMN

SEJAJAR.ID — Komitmen terhadap transparansi dan tata kelola informasi yang akuntabel kembali dibuktikan oleh PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) III Palembang. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Selatan 2025, KAI Divre III Palembang sukses meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Selatan dalam seremoni yang digelar di Griya Agung, Jumat (13/2). Dalam ajang itu, KAI Divre III Palembang mencatatkan skor tinggi yakni 94,32, menegaskan konsistensi perusahaan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan KAI dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata implementasi prinsip Good Corporate Governance yang dijalankan perusahaan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang harus diakses secara adil dan merata.
Menurut Aida, KAI terus memastikan akses informasi publik tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam mendukung aksesibilitas, KAI Divre III Palembang menghadirkan berbagai inovasi. Di antaranya penyediaan akses kursi roda menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, layanan digital juga diperkuat melalui website PPID yang dilengkapi menu aksesibilitas khusus. Fitur tersebut mencakup kemudahan navigasi bagi pengguna berkebutuhan khusus serta video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu memperoleh informasi secara optimal.
Sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan hanya tujuh hari kerja, lebih cepat dibandingkan ketentuan maksimal 10 hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari.
Aida menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menghadirkan inovasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
