HEADLINE

Kantor Hukum ESA Siap Advokasi Masyarakat Kurang Mampu Tersandung Hukum

Saratnya Cukup Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Pemerintah Setempat

SEJAJAR.ID, Martapura – Kantor Hukum ESA, atau Edwar Sagala, SH & Partner siap membantu masyarakat kurang mampu khususnya di OKU Timur yang tersandung permasalahan hukum maupun mencari keadilan.

“Kita siap gratiskan (Probono), bagi masyarakat kategori kurang mampu yang tersandung kasus hukum, karena kami para advokat memang harus membantu mereka yang kurang mampu ketika mereka tersandung hukum,”kata Advokat Edwar Sagala, SH, Kamis (27/08/2026).

Dikatakan Edwar, syarat utama biar dapat bantuan hukum gratis harus mengurus surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah setempat selevel Kepala Desa atau Lurah.

Dengan adanya surat itu, sambung Edwar berarti memang mereka yang kategori kurang mampu itu bisa dipertanggungjawabkan dengan adanya surat itu. Kenapa itu perlu, karena guna penanganan perkara dimana mereka yang tersandung hukum agar tidak timbul biaya

“Karena kalau pengacara itu turun dalam penanganan perkara itu ada namanya biaya operasional, jasa pengacara dan juga biaya ATK. Dengan adanya surat keterangan tidak mampu, biaya saya dalam penanganan perkara kembali kesaya lagi,”ungkap Advokat berdarah batak ini.

Eks Pengacara PMI Kabupaten OKU Timur itu juga menjelaskan, ada beberapa perkara probono yang ditanganinya di Mapolres OKU Timur, yaitu tersangka terkait dugaan penganiayaan yang tersangkanya seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan oleh korbanya

“Ibu rumah tangga berinisial SP ini berkelahi dengan saudaranya sendiri, dan dilaporkan, proses penyelidikan akhirnya SP ditetapkan menjadi tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti”papar Eks Pengacara Guru Cempaka yang dilaporkan oleh orang tua murid, yang berakhir dengan dihentikanya Penyidikan karena tidak terbukti.

Alhamdulillahnya, berkat bantuan kantor hukum ESA, tersangka ditangguhkan penahanannya terhadap SP yang memang masih memiliki, setelah diajukanya surat penangguhan.

Sedangkan perkara probono kedua yang ditangani oleh kantor hukum edwar sagala, SH & Partner, adalah warga Kecamatan Jayapura berinisial FDP, yang dilaporkan ke Mapolres OKU Timur, dugaan penganiayaan

“FDP mengaku tidak mampu secara financial untuk membayar pengacara, akhirnya mintak bantuan kepada kantor hukum kita, karena memang profesi advokat adalah bagian dari pilar hukum dan juga harus mengabdi kepada masyarakat juga dalam hal bantuan hukum,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button